Asisten Deputi bidang Pemberdayaan dan Kerukunan Umat Beragama, Sahlan, pagi ini memimpin Rapat koordinasi terkait Finalisasi Drfa PermenPAN dan RB tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya. Rakor yang dihadiri oleh Direktur Agama, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Bappenas; Direktur Penerangan Agama Kemenag, perwakilan dari Sekjend Bimas Islam, Katolik, Kristen, Hindu, dan Buddha; perwakilan dari Kemenkum HAM; jajaran biro hukum dari K/L terkait, dan perwakilan dari Puslitbang Kemenag.
Peran penyuluh agama sangat penting agar masyarakat tidak hanya paham menjalankan agama dan segala ritual ibadahnya tetapi dari sosok mereka diharapkan dapat mewujudkan kesalehan sosial di tengah masyarakat. Dari tangan penyuluh agama pula Bangsa Indonesia dapat lebih menghargai toleransi hingga bersesuaian dengan semangat Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Data Bappenas hingga tahun 2014 mencatat, terdapat sekitar 79.989 penyuluh agama di tanah air yang terdiri atas 4.676 berstatus PNS dan 75.313 non PNS. Namun, menurut evaluasi Bappenas, para penyuluh agama masih belum optimal pembinaan kualitas dan kuantitasnya, baik secara teknis, administrasi, maupun kompetensinya.
Soal kesejahteraan, jika dibandingkan dengan penyuluh lainnya, penyuluh agama masih menerima bayaran yang jauh lebih kecil. Kalau penyuluh perikanan untuk level terendah saja mendapatkan honor sebesar Rp1,6 juta, penyuluh agama hanya mendapat Rp300 saja per bulan. Kondisi itu masih ditambah lagi dengan waktu pembayaran honor yang sering tidak jelas.
Para penyuluh agama di Indonesia juga masih terkendala dengan masalah rekrutmen dan status kepegawaian lainnya, sementara untuk regenerasi penyuluh agama masih berkutat dengan masalah ketokohan seseorang.
Kemenag mencatat, Penyuluh Agama hanya dibahas sedikit saja dan belum pernah mengalami perubahan regulasi sejak tahun 1999. Kalau pun dibahas, hanya sebatas besaran honor yang akan diterima penyuluh agama, mulai dari Rp100 ribu hinggga saat ini mencapai Rp300 ribu saja.
“Kita semua sepakat kalau masalah Penyuluh Agama memang harus dibahas bersama, menyatukan suara, dan memperkuat regulasinya,” kata Sahlan dalam penutupan Rakor.
Reporter/editor : Siti Badriah
Foto : Tri Wahyu
- See more at: http://www.kemenkopmk.go.id/artikel/kemenko-pmk-serius-tangani-masalah-penyuluh-agama#sthash.Ay1YeY11.dpuf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar